Kepergok Curi Sawit Perusahaan, Warga Bukit Peranginan Mandiangin Diamankan Polisi
AM (34), warga Desa Bukit Peranginan, diamankan polisi setelah dipergoki sedang membawa 19 Tandan Buah Segar (TBS) hasil curian dari areal perkebunan PT KMP Afdeling 2.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mandiangin, akhirnya terbongkar.
Seorang pria berinisial AM (34), warga Desa Bukit Peranginan, diamankan polisi setelah dipergoki sedang membawa 19 tandan buah segar (TBS) hasil curian dari areal perkebunan PT KMP Afdeling 2.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB.
Pihak keamanan kebun menemukan ada bekas panen mencurigakan di Blok G33B, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Jaga Kondisi Tubuh! BMKG Prediksi Cuaca Jambi Didominasi Hujan dan Badai Petir Sepekan ke Depan
“Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas keamanan mendapati pelaku tengah membawa buah sawit melewati area kebun karet yang tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Saat diinterogasi, A.M mengakui bahwa 19 tandan buah sawit yang dibawanya merupakan hasil curian dari kebun milik perusahaan.
“Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi, yakni 1 buah dodos dan 19 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit,” tambahnya.
Kemudian setelah menerima laporan dari pihak keamanan kebun, Unit Reskrim Polsek Mandiangin bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kebun PTPN IV Regional IV Utamakan Operational Excellence
Plt. Kapolsek Mandiangin, Ipda Alvernio Daffa Noya, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Mandiangin,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta menyiapkan SPDP untuk dikirim ke pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



