Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru, Ini Ringkasan Perubahannya untuk Pensiunan PNS
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 118 Tahun 2025-Jambi-Independent-Kementrian Indonesia
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.
Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2026 dan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan dana pensiun serta jaminan sosial aparatur negara, termasuk PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Meski sempat ramai dikaitkan dengan isu kenaikan gaji pensiunan PNS, pemerintah menegaskan bahwa PMK 118/2025 tidak mengatur penambahan besaran gaji pensiun.
Fokus utama aturan ini adalah pembenahan tata kelola dan kesehatan keuangan dana pensiun agar lebih aman dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Ruang Lingkup PMK 118 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial aparatur negara yang mencakup:
-
Tabungan Hari Tua (THT)
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Aturan ini berlaku bagi ASN, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pengelolaan dana yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun kepada para penerima hak.
Dengan kata lain, PMK ini lebih menitikberatkan pada sistem pengelolaan dana, bukan pada perubahan langsung manfaat yang diterima pensiunan.
BACA JUGA:Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
Pengelolaan Dana Pensiun Diperketat
Salah satu poin penting dalam PMK 118/2025 adalah penguatan aspek solvabilitas atau kemampuan keuangan pengelola dana pensiun.
Dalam aturan baru ini, pengelola dana diwajibkan memiliki kemampuan keuangan minimum sekurang-kurangnya 2 persen dari total kewajiban asuransi.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar jangka panjang, meminimalkan risiko keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.
Bagi pensiunan PNS, kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan agar pembayaran pensiun tetap aman dan tidak terganggu di masa depan.
BACA JUGA:Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA
Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa PMK 118/2025 tidak memuat kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Hingga awal 2026, pemerintah juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penyesuaian gaji pensiun.
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum besaran pensiun.
Dengan demikian, informasi mengenai tambahan gaji, rapel, atau kenaikan otomatis yang beredar di masyarakat dipastikan tidak memiliki dasar regulasi resmi.
Tetap Penting untuk Pensiunan
Meski tidak berdampak langsung pada besaran gaji, PMK 118/2025 tetap dinilai penting bagi pensiunan PNS.
Aturan ini memastikan keberlangsungan pembayaran pensiun, memperkuat pengawasan dana pensiun negara, serta mengurangi potensi masalah keuangan di masa mendatang.
Manfaat regulasi ini memang tidak terasa secara instan, namun berperan besar dalam menjaga stabilitas dan kepastian hak pensiunan dalam jangka panjang.
Kesimpulan
PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis Menkeu Purbaya untuk menata ulang pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terjun Bebas! Anjlok Rp183 Ribu dalam Sehari, Investor Mendadak Deg-degan
Aturan ini tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Hingga ada kebijakan baru, besaran gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, pensiunan PNS diimbau mencermati isi regulasi secara utuh agar tidak keliru membedakan antara penguatan sistem dana pensiun dan kebijakan kenaikan manfaat pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



