Buron 7 Tahun, Rusdi Mantan Kades Karmen Sarolangun Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun
Mantan Kades Karmen M Rusdi ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, berhasil menangkap buronan yang sudah 7 tahun bersembunyi.
Buronan tersebut bernama Muhammad Rusdi, mantan Kepala Desa Karang Mendapo.
Ia ditangkap tim Tabur Kejari Sarolangun pada Kamis 21 Agustus 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO atas nama Muhammad Rusdi tersebut.
BACA JUGA:Ekologi Tetap Terjaga, Jalan Khusus Batu Bara Jambi Layak Didukung
Kata Rikson, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelepan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu orang DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi, yang merupakan terpidana perkara penggelepan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun melalui putusan MA,” ujarnya.
Proses penanganan perkara lanjut Rikson, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi divonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat itu selama 2 tahun penjara.
Atas putusan PN Sarolangun itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi divonis 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Mengembalikan Kedaulatan Teh Indonesia
Lalu terpidana Muhammad Rusdi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan di tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yakni dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Yang bersangkutan di vonis tahun 2018 oleh MA, artinya kurang lebih selama 7 tahun akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun," terangnya.
"Penangkapan terdakwa kita lakukan di sebuah warung makan daerah Sri pelayang, jalan lintas Sumatera sekitar jam 09.00 wib," kata dia menambahkan.
Saat penangkapan, Muhammad Rusdi cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dengan tim tabur Kejari Sarolangun yang melaksanakan tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



