Jika Diminta, Inggris Akan Pulangkan Reynhard Sinaga ke Indonesia
Reynhard Sinaga-Tangkap Layar/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyatakan bahwa pemerintah Inggris terbuka untuk mempertimbangkan permintaan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di Inggris, termasuk Reynhard Sinaga, apabila ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran dari Pangeran Andrew di Tengah Skandal
Pernyataan tersebut disampaikan Downing saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kerja sama timbal balik setelah Indonesia memulangkan dua warga negara Inggris yang sebelumnya menjalani hukuman di tanah air, yaitu Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya dipenjara di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkotika.
"Kesepakatan ini bersifat dua arah. Artinya, Indonesia dapat mengajukan permintaan pemulangan bagi warganya yang sedang ditahan di Inggris.
Pemerintah Inggris pun berkomitmen untuk meninjau setiap permintaan yang diajukan secara resmi," ujar Downing, Bali, Kamis, 6 November 2025 malam.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Pembunuh Dosen Wanita Jalani Sidang Etik di Polda Jambi Hari Ini
Meski demikian, Downing menegaskan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Reynhard Sinaga, warga asal Indonesia berusia 42 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang terjadi antara 2015 hingga 2017.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Sambut Silaturahmi KPID Jambi
Saat ini, Reynhard mendekam di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, tempat yang menampung sejumlah pelaku kejahatan paling berbahaya di Inggris.
Media Inggris menjuluki Reynhard sebagai pemerkosa paling brutal dalam sejarah Inggris. Modusnya, ia mengincar pria muda yang sedang mabuk di sekitar klub malam Manchester, lalu mengundang mereka ke apartemennya.
Di sana, para korban dibius sebelum menjadi sasaran kekerasan seksual. Sebagian besar korban merupakan pria heteroseksual kulit putih berusia antara 18 hingga 36 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




