Ini Alasan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Bakal Gugat Balik KPK
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bakal gugat balik KPK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel menyatakan siap menempuh langkah hukum.
Langkah Immanuel Ebenezer ini, usai dia ditahan selama 57 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
“Kita akan melakukan upaya hukum,” ujar Noel seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gawat! Ada Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, BNN Tangkap Peracik dan Penjual
Meski begitu, Noel belum menjelaskan detail langkah hukum apa yang akan diambil. Ia hanya menyebut informasi lengkapnya akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
“Nantilah, nanti dong. Yang jelas begini, KPK enggak pernah menyebut saya OTT. Kedua, KPK juga enggak pernah bilang mobil itu milik saya. Artinya, siapa yang bermain framing kotor ini,” tegasnya.
Noel juga belum memastikan apakah dirinya akan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut. “Saya belum menjawabnya, nanti saja ya,” ujarnya singkat, dilansir dari beritasatu.com.
KPK diketahui memperpanjang masa penahanan Noel selama 30 hari, terhitung 20 Oktober hingga 18 November 2025 karena penyidikan masih berlangsung.
BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Prabowo Kasih Kode Bakal Pecat Menteri Lagi di Kabinetnya
Ini menjadi perpanjangan kedua, setelah sebelumnya diperpanjang 40 hari dari 11 September hingga 19 Oktober 2025.
Noel mulai ditahan sejak 22 Agustus 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hingga kini, ia telah menjalani 57 hari masa penahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan dana hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.
Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati. Selain itu, tim KPK juga menyita empat ponsel dan empat mobil mewah miliknya, yakni Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




