AWARDS
b9

Wah! Cak Imin Pastikan Pemutihan BPJS Segera Direalisasikan

Wah! Cak Imin Pastikan Pemutihan BPJS Segera Direalisasikan

Ilustrasi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan guna membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melanjutkan kepesertaan akibat status nonaktif.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut, rencana tersebut akan dibahas dalam rapat bersama pada Rabu 15 Oktober 2025.

"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," ujar Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Keren! Artikel M Azik Mahasiswa UIN STS Jambi Tembus Jurnal Scopus Inggris

Cak Imin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pemutihan ini tidak dimaksudkan agar masyarakat lepas tanggung jawab terhadap kewajiban membayar iuran. Sebaliknya, langkah ini diharapkan menjadi awal baru bagi peserta BPJS Kesehatan untuk kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Wah! Ombudsman Dukung Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

"Rencana ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif," tambah Cak Imin.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, sebagian besar tunggakan berasal dari peserta sektor informal yang kemudian dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," ungkap Ghufron Mukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait