b9

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru! Truk Berat Dikenakan Bea Masuk 25% Mulai Oktober

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru! Truk Berat Dikenakan Bea Masuk 25% Mulai Oktober

Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru sebesar 25% untuk truk berat-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru sebesar 25% untuk truk berat. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Langkah tersebut disebut sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat industri manufaktur dan melindungi kepentingan nasional.

"Semua 'Truk Berat (besar!)' yang diproduksi di luar negeri akan dikenakan tarif lebih tinggi," ujar Trump melalui unggahan di platform Truth Social, pada Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA:Kecelakaan Tambang Bawah Tanah, Freeport Klaim Asuransi Senilai Rp16 Triliun

Trump menegaskan, kebijakan itu dirancang agar produsen truk dalam negeri tetap kompetitif menghadapi serbuan produk impor.

Ia menyebut produsen besar seperti Peterbilt, Kenworth, Freightliner, hingga Mack Trucks akan lebih terlindungi dari tekanan pasar luar negeri.

Tidak hanya truk berat, Trump juga memberlakukan tarif tambahan untuk beberapa produk impor lainnya. Mulai 1 Oktober, tarif 100% akan dikenakan pada obat-obatan farmasi, 50% untuk lemari dapur, serta 30% untuk furnitur berlapis kain.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp 4.000, Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,175 Juta per Gram

Kebijakan ini sejalan dengan serangkaian investigasi yang dilakukan pemerintah AS terhadap impor barang-barang strategis, mulai dari robotika, mesin industri, hingga peralatan medis. 

Penyelidikan tersebut dijalankan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah menetapkan tarif dengan alasan keamanan nasional.

Pasal serupa sebelumnya pernah digunakan untuk mengenakan tarif pada baja, aluminium, serta mobil dan suku cadangnya.

Departemen Perdagangan AS juga telah membuka penyelidikan sejak April lalu terkait impor truk kelas menengah hingga berat, termasuk suku cadang dan produk turunannya.

BACA JUGA:Wah! Pemerintah Siapkan Stimulus Diskon Tiket Transportasi, Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dalam proses itu, perusahaan domestik diminta mengajukan proyeksi kebutuhan terhadap berbagai barang impor tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: