b9

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Pria, Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Pria, Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 3 orang pria, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025.

Ketiganya diamankan di 2 lokasi perbeda, antara pukul 00.10 WIB - 01.30 WIB.

Ketiganya berinisial MI (24) warga Jl Batam Lorong Tukang Jahit, Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Kemudian, SS (20) wara Jl Letkol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

BACA JUGA:Fresh Graduate Jangan Sampai Ketinggalan! Berapa Besar Gaji Magang Nasional 2025?

Dan yang ke tiga adalah AM (26) Jl Widuri II Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 

Operasi ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi. 

"Ketiganya sudah diamankan di Polresta Jambi," kata dia, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 25 September 2025.

Kata dia, sebelum penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB hari Sabtu 20 September 2025, tim opsnal Satresnarkoba Polrestra Jambi menerima informasi bahwa di Jln Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Program Magang Nasional 2025: Besaran Gaji, Syarat, dan Cara Daftar

Dari informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat tersebut. Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 pukul 01.10 WIB, polisi mengamankan MI dan SS.'

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam dasbor sepeda motor milik MI.

Kemudian, 2 butir pil ekstasi di dekat tiang listrik yang disimpan di dalam kotak rokok Slava, tak jauh dari SS,

Dari hasil interogasi, SS dan MI mengakui bahwa pil ekstasi di dalam kotak rokok diletakan oleh MI atas permintaan SS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: