Duh! KPK Ungkap Modus Biro Haji Supaya Bisa Jual Haji Khusus dengan Harga Mahal
Hari ini, Senin 6 Oktober 2025, KPK panggil Dewan Pembina Gaphura.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024.
Terbaru adalah, KPK mengungkap praktik curang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut lembaga anti rasuah tersebut, biro-biro haji tersebut sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke berbagai afiliasi agar bisa menjualnya dengan harga lebih mahal.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 18 September 2025 malam.
BACA JUGA:Terungkap! Pengelola SPBU Blak-blakan Sebut Penyebab Sulitnya Dapat BBM Solar di Jambi
“Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat," kata dia.
Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing travel. Lanjut Asep seperti dilansir dari beritasatu.com, salah satu modus penyebaran dilakukan dengan membagi kuota ke biro afiliasi.
Misalnya, travel A membagikan jatahnya ke travel B atau travel C yang menjadi cabang atau anak usahanya.
Selain itu, kuota haji khusus juga didistribusikan ke biro yang belum memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Menurut Asep, jika kuota tidak disebarkan, maka harga jual akan lebih murah.
BACA JUGA:Kapan Jalan Tol Jambi dan Lampung Bisa Terhubung? Simak Penjelasannya
“Harganya akan lebih murah, karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat. Kalau peminatnya hanya 500, tetapi kuotanya 1.000, maka pasti dijual lebih murah,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji khusus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



