b9

Wah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Pajak Tidak Naik, Tapi Fokus ke Penegakan Hukum

Wah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Pajak Tidak Naik, Tapi Fokus ke Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati--Instagram smindrawati

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak maupun membuat kebijakan perpajakan baru. 

Saat ini kata dia, upaya optimalisasi pendapatan negara akan difokuskan pada peningkatan penegakan hukum dan kepatuhan pajak.

"Pajaknya tetap sama, tetapi enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Selasa 2 September 2025.

Sri Mulyani menanggapi kekhawatiran publik yang kerap mengira peningkatan penerimaan negara selalu identik dengan kenaikan pajak. 

BACA JUGA:Melihat Lukisan Karya Sri Mulyani yang Turut Dijarah

Dilansir dari beritasatu.com, dia mengatakan bahwa pemerintah memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan agar wajib pajak benar-benar menjalankan kewajibannya.

"Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal," ujar Sri Mulyani.

Ia mencontohkan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh final 0,5%. Tarif PPh Badan secara umum adalah 22%.

BACA JUGA:Pasca Rumah Dijarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Maaf

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, tetapi pemihakan kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan," jelasnya.

Selain itu, pemerintah tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk memperkuat sistem perpajakan nasional, pemerintah tengah menyempurnakan sistem Coretax, yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber, memperkuat pengawasan, dan memastikan transaksi ekonomi digital mendapat perlakuan setara dengan transaksi konvensional.

"Program-programnya adalah terus menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, hingga joint program agar dari sisi pemeriksaan data, pengawasan, intelijen bisa konsisten," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: