A-Z Fakta Polisi Tabrak Lari Pengemudi Ojek Online
Massa saat berada di kawasan Mako Brimob Kwitang Jakarta, Jumat dini hari (29/8/2025).-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan menjadi korban tabrakan mobil kendaraan taktis (rantis) polisi saat demo di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.
Sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Tabrak lari polisi ini terekam oleh peserta demo dan kini sudah tersebar di berbagai lintas media sosial. Memperlihatkan mobil menabrak Affan sempat berhenti, tetapi kemudian melanjutkan laju dan kabur.
Sebanyak tujuh anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tabrak lari kemudian diamankan, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan identitas para anggota yang ditahan tersebut.
"Tujuh orang tersebut sudah diamankan, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pangkat Polisi yang Tabrak Ojol Pada Demo 28 Agustus 2025
Berdasarkan informasi yang terlah dikumpulkan, berikut beberapa fakta kasus polisi tabrak lari pengemudi ojek online yang didapat dari konferensi pers Kapolri dan Koalisi Ojol Nasional.
1. Terdapat 7 Anggota Polisi di Dalam Mobil Rantis
Polisi mengamankan dan memeriksa 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kejadian ojol ditabrak lari oleh mobil rantis baracuda pada demo 28 Agustus 2025.
Ketujuh anggota kepolisian ini berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban. Ketujuh anggota Brimob tersebut yaitu Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Saat ini masih didalami peran masing-masing anggota Brimob tersebut.
2. Berawal dari demo di gedung DPR
Kejadian terjadi pada saat massa demonstran ditahan aparat kepolisian di area sekitar Pejompongan malam hari. Demo ini pada awalnya bertujuan untuk penyampaian aspirasi buruh yang terdiri dari 6 tuntutan.
Yaitu mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 - 10 persen Kedua, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan outsourcing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




