Kabur Hampir 10 Tahun, Kejari Jambi Tangkap Buronan di Jakarta Timur
Sanggam Parapat (baju orange) yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah buron hampir satu dekade, Sanggam Parapat alias Sanggam akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kejaksaan.
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi itu ditangkap di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejari Jambi.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Ini Dia Zodiak yang Paling Pintar Mengatur Keuangan Sejak Muda
“Ini bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memburu dan menindak pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Afriadi Asmin, Rabu tanggal 6 Agustus 2025.
Sanggam Parapat sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Selama bertahun-tahun, Sanggam menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah penangkapannya, ia sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Link dan Contoh Format Berkas Kelengkapan Pendaftaran Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2025
Dia pun akhirnya diberangkatkan ke Jambi pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kasi Intel Kejari Jambi Afriad asmin menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum.
“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri. Jangan berpikir bisa lari dari tanggung jawab. Hukum akan selalu menemukan jalannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



