b9

Dapat Bantuan Hukum, Kuasa Hukum Misri Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polda NTB

Dapat Bantuan Hukum, Kuasa Hukum Misri Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polda NTB

Misri Puspita Sari-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi, hingga kini masih ditahan di Polda NTB.

Misri ditetapkan tersangka dan ditahan, dalam kasus polisi bunuh polisi di NTB. Korbannya adalah Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kedua tersangka lainnya, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta bahwa Misri menjadi tersangka, ternyata mengundang simpati.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 5 PJU dan 2 Kapolres di Polda Jambi

Saat ini, Misri mendapat pendampingan hukum dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.

Penasihat hukum Misri, Yan Mangandar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasib Misri.

Bahkan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Misri, ke penyidik di Polda NTB.

"Kita sudah ajukan surat penangguhan penahanan sejak 3 Juli 2025 lalu," kata Yan, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Perjalanan Misri, Wanita Asal Jambi Hingga Terseret Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB

Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima jawaban terkait penangguhan penahanan tersebut.

Bantuan hukum untuk Misri ini bahkan tak hanya dari PBHM NTB. Ada beberapa lembaga lainnya, yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB.

Mereka terdiri dari PBHM NTB, BKBH FHISIP UNRAM, dan LKBH FH UMMAT.

Selama ini kata dia, Misri yang akan genap berusia 24 tahun pada November mendatang, adalah tulang punggung keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: