Kemenkumham Jambi Sebut 16 Warga Kelahiran Jambi yang Ditahan di Malaysia Rerata Buat Paspor di Jakarta Timur

Kemenkumham Jambi Sebut 16 Warga Kelahiran Jambi yang Ditahan di Malaysia Rerata Buat Paspor di Jakarta Timur

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi, Tholib-Zahrul/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kemenkumham JAMBI sebut 16 warga kelahiran JAMBI yang ditahan di Malaysia rata-rata buat Paspor di Jakarta Timur.

Sebanyak 16 orang pemuda kelahiran Jambi yang ditahan di Malaysia, karena terlibat perbuatan melanggar hukum.

Untuk meluruskan kabar yang beredar diluar, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi, Tholib menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, guna meluruskan informasi yang beredar.

"Bahwa dua bulan yang lalu sebelum bulan ramadan telah pihak PDRM melakukan penggerebekan terhadap markas yang dicurigai melakukan aktivitas perbuatan melanggar hukum," kata Tholib.

BACA JUGA:Video Asusila Tersebar, Artis Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Dari hasil pengerebekan tersebut diamankan sebanyak 30 orang WNI, dimana 25 di antaranya adalah laki-laki dan lima adalah perempuan,” ujarnya.

"Berdasarkan data pasport dari 30 orang WNI yang diamankan, 16 diantaranya adalah WNI kelahiran Jambi, 14 sisanya adalah WNI kelahiran diluar Jambi," terangnya.

Diketahui, ke 30 pasport yang digunakan oleh WNI untuk berangkat ke Malaysia, tak ada satu pasport yang terbitan kantor imigrasi wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.

Tholib menambahkan, dari 30 pasport WNI setelah kita telusuri dan berdasarkan data tak ada satupun pasport yang terbitan kantor imigrasi wilayah Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Raih Opini WTP, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Minta Gubernur dan OPD Fokus Pada Temuan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Begal Motor Bersenjata Tajam di Bungo, 1 Orang DPO

"Sebagian besar pasport itu terbitan dari wilayah Jakarta Timur," ujarnya.

Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah), di kuala Lumpur, Malaysia. Serta ke 30 WNI tersebut ditempatkan di rumah perlindungan (save House) Panang, Malaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: