Minta Ketegasan Pemerintah..!! Supir Truk Batu Bara Sweeping Armada Batu Bara Nopol Luar Jambi

Minta Ketegasan Pemerintah..!! Supir Truk Batu Bara Sweeping Armada Batu Bara Nopol Luar Jambi

Supir truk batu bara sweeping truk batu bara nopol luar jambi-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan sopir armada angkutan batu bara bernopol Jambi melakukan sweeping armada truk batu bara nopol luar jambi.

Aksi sweeping Rabu siang, 24 Mei 2023 tersebut dilakukan secara spontan saat mereka berada di depan Jembatan Timbangan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Sebab berdasarkan  peraturan Nomor 1448/SE/Dishub-3.1/XII/2021 truk batu bara nopol luar Jambi dilarang beroperasi.

Aksi para supir ini dilakukan lantaran mereka meminta ketegasan pemerintah untuk menindak tegas armada angkutan batu bara dari luar Propinsi Jambi.

Aksi sweeping spontan ini akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian. Sebab aksi sweeping ini dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan  mengganggu kamtibmas serta tidak mengantongi izin.

BACA JUGA:Jadi Mitra Penegakan Hukum Pajak Terbaik, Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Dirjen Pajak

BACA JUGA:Pinjaman Uang di Sini Hingga Rp 250 Juta, Angsuran Mulai Rp 29 Ribuan, Tak Harus Bayar Angsuran Tiap Bulan

Sempat terjadi aksi adu mulut antara petugas yang berada di lokasi dengan para supir yang melakukan aksi sweeping.

Pada akhirnya petugas yang berada di lokasi berupaya mencairkan suasana.. Namun sebagian para sopir ini tidak menerima dan dengan secara persuasif petugas membubarkannya. Supir dipaksa untuk membubarkan diri lantaran aksi mereka dinilai illegal.

Petugas yang berada di lokasi tersebut menyarankan untuk menyalurkan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kabag Ops polres Batanghari AKP Sumarno Berutu saat dijumpai awak media Rabu siang  menjelaskan kehadiran polisi guna mengamankan rencana aksi sweeping para sopir angkutan batu bara.

Petugas yang berada di lokasi ini sengaja diturunkan untuk menjaga Kamtibmas lantaran lokasi aksi sweeping berada di jalan lintas tepat di timbangan Muara Tembesi yang berada di Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian.

"Pada akhirnya aksi mereka tersebut yang di lakukan pembubaran paksa oleh petugas  kepolisian lantaran tidak mengantongi izin dari kepolisian,"ujarnya. 

BACA JUGA:Pinjaman Uang di Sini Hingga Rp 250 Juta, Angsuran Mulai Rp 29 Ribuan, Tak Harus Bayar Angsuran Tiap Bulan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Ekspedisi Terbalik di Jalinsum Bungo, Begini Kondisi Sopir

Diberitakan sebelumnya, jauh-jauh hari, pemerintah sudah mewanti-wanti truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi, untuk memakai nomor polisi (nopol) Jambi alias plat BH.

Peringatan itu, kali ini akan benar-benar dilaksanakan untuk truk batu bara di Provinsi Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan, pihaknya akan mulai melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.

Kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.

"Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," kata Dhafi.

Truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat.

BACA JUGA:Kantor Kemensos Digeledah KPK, Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Sosial

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Memiliki Senyum dan Mata Indah Menawan

Surat tersebut kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.

Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

"Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.

Dhafi mengatakan, operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batu bara tadi.

Setelah itu, yaitu di bulan Maret 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.

BACA JUGA:Wanita Bisa Bernapas Lega, Ini Solusi atasi Rambut Rontok

BACA JUGA:Resmi! Usia 83 Tahun Bisa Pinjam Uang Maksimal Rp300 Juta di Kantor Pos, Asalkan Punya 1 Syarat Ini

Kalau masih ada truk batu bara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi.

"Semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: