85 Ribu Kendaraan Telah Didaftarkan dalam Program Subisidi Tepat di Lampung

85 Ribu Kendaraan Telah Didaftarkan dalam Program Subisidi Tepat di Lampung

85 Ribu Kendaraan Telah Didaftarkan dalam Program Subisidi Tepat di Lampung--

LAMPUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan mencatat, untuk wilayah LAMPUNG saat ini 85 ribu kendaraan telah didaftarkan dalam Program Subisidi Tepat. Sementara itu konsumsi BBM jenis biosolar di wilayah LAMPUNG mencapai sekitar 2.209 KL per hari.

Untuk menggencarkan program Subsidi Tepat, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya telah mengimplementasikan uji coba full cycle program subsidi tepat di LAMPUNG, sejak Selasa 21 Maret 2023. “Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Implementasi uji coba full cycle subsidi tepat itu didukung penuh pemerintah dan instansi setempat, dengan memonitor beberapa agen penyalur di Kota Bandar LAMPUNG. “Kami mengapresiasi dan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya, dengan pendaftarannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi, maupun pendaftaran langsung di SPBU Pertamina,” kata Nikho.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, kosumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diupload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto Kendaraan tampak depan, nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

BACA JUGA:Asiik..!! Ibu Hamil dan Balita Dapat Uang Saku saat Puasa Ramadan, BLT 2023 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:Mencekam, Kilang Minyak di Pertamina Dumai Meledak, Warga Panik, Api Berasal Dapur Kilang

Aturan tentang pembelian BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Ada pula Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Berdasarkan regulasi itu, kendaraan pribadi roda empat hanya boleh mengisi solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan penumpang atau barang beroda 4 maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk kendaraan penumpang atau barang dengan roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari. Bagi warga yang belum mendaftarkan kendaraannya, pembelian solar dibatasi maksimal 20 liter per hari.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: