Husin Tidak Dilibatkan dalam RUPS, Sayangkan Tergugat PT HAL Tak Hadirkan Saksi Fakta

Husin Tidak Dilibatkan dalam RUPS, Sayangkan Tergugat PT HAL Tak Hadirkan Saksi Fakta

--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Riski Lionanto, Kuasa Hukum Husin Gideon,  karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), sesalkan tidak adanya saksi fakta yang dihadirkan pihak perusahaan dalam persidangan hubungan industrial.

Tergugat PT HAL, seharusnya menghadirkan saksi fakta dari perusahaan untuk membuktikan status kliennya.

"Kalau memang dalil-dalil yang dikatakan tergugat ini bahwa penggugat nomor 14 (penggugat Husin) ini adalah direktur atau direksi, harusnya dia bisa membuktikan melalui saksi fakta yang dia punya," kata Riski.

Sementara Husin, didampingi kuasa hukumnya, mengatakan, dia tidak dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengangkatannya sebagai direksi. Dia bilang, dia cuma disuruh untuk menanda tangani kertas. "Tanda tangan di situ yang menyatakan bahwa (jabatan) saya itu adalah RUPS," ungkapnya.

BACA JUGA:279.370 Warga Jambi Masuk Kategori Miskin, Daerah Mana yang Paling Banyak?

BACA JUGA:Terungkap, Ini Dugaan Polisi Terkait Pria di Dusun Tanah Periuk yang Tewas Tergantung di Kebun Karet

Jika jabatan yang diembannya itu sesuai dengan akta, dia menantang tergugat melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi fakta di persidangan.

Saksi fakta itu disebut Husin yakni karyawan dari PT HAL yang berada di Jakarta (kantor pusat). Karyawan tersebut yang mengurus atau berkomunikasi dengan notaris.

"Hadirkan pengurus-pengurus dalam akta itu, adanya siapa, direksinya, direktur utama, komisarisnya, hadirkan jadi saksi fakta, hadirkan notaris jadi saksi fakta. Sampai sekarang nyatanya nggak," tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa 20 September 2022 penggugat menghadirkan ahli hukum, Samuel Hutabarat, untuk menerangkan status Husin Gideon.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Zainal Abidin Sebut Ada Anggota Dewan Coba Rekayasa Kasus Suap Ketok Palu

BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Optimis Hadapi Asia Talent Cup Twin Ring Motegi

Mengenai keterangan ahli, Riski Lionanto, setelah ahli-ahli dihadirkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu kesimpulan majelis hakim yang diketuai Hakim Romy Sinatra. "Kita akan lihat bagaimana hasil keputusannya dua minggu lagi," kata Riski.

Dia berharap hakim mempertimbangkan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan. "Kami selaku penggugat pasti berharap supaya majelis hakim dapat memutus dengan seobjektif mungkin, melihat keadaan sebenarnya di lapangan seperti apa. Harapan kami gugatan kami dapat diterima (dikabulkan)," katanya.

Mengenai keterangan ahli dari PT HAL, Riski mengaku tidak sepakat dengan keterangan mereka. Karena menurut dia, pada kenyataannya, kliennya adalah direktur karier.

Riski menyebutkan ketidak setujuannya terhadap keterangan ahli yang dihadirkan tergugat.

BACA JUGA:BI Diprediksi akan Naikkan Suku Bunga Acuan Besok

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Mekanisme Multilateral jadi Platform untuk Solusi Atasi Tantangan Global

"Tadi juga saksi (ahli) mengatakan, oh iya memang dalam kenyataannya ada sebutan tersebut. Tetapi dari ahli hanya mengatakan bahwa itu tetap saja direksi tanpa memperhatikan apakah direktur karier ini, direktur mereka itu bergerak atas perintah atau bukan. Hal hal seperti yang saya sayang kan tadi," ujarnya.

Sementara itu, Ferdian Sutanto, Kuasa Hukum PT HAL, bilang kalau keterangan ahli memperkuat keyakinannya bahwa perkara no 14 (penggugat Husin Gideon) tidak seharusnya disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

"Perkara nomor 14 ini adalah seseorang yang namanya ada dalam akta notaris menggugat di PHI," katanya.

Dia mengklaim keterangan ahli yang dihadirkan sudah sesuai dengan sudah sesuai dengan dia.

BACA JUGA:KPK Tangkap Oknum Hakim di Makamah Agung

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Mekanisme Multilateral jadi Platform untuk Solusi Atasi Tantangan Global

"Tiga ahli kami dan ahli mereka dari Dinas Tenaga Kerja sejalan, bahwa apabila ada sengketa direksi tidak bisa diadili di PHI. Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi tidak bisa disidangkan di PHI," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, maka hal itu akan menjadi catatan buruk bagi PHI Jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: