Kritik Keras Rencana OJK Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Perhari, DPR : Apa Bedanya Dengan Rentenir?

Kritik Keras Rencana OJK Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Perhari, DPR : Apa Bedanya Dengan Rentenir?

--

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penetapan bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,3-0,46 persen per hari.
 
Dirinya menganalogikan praktik pinjol dengan bunga sebesar itu dengan bank keliling atau pun rentenir.
 
Sebab menurutnya jika di kakulasikan bunga pinjol bisa menyentuh 13,8 persen per bulan. 
 
"Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir?" kata Kamarussamad dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang "bermain" dengan pengusaha pinjol.
 
 
 
"Di tengah penderitaan rakyat akibat COVID belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.
 
Apalagi, menurutnya, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kebijakan tersebut, kata dia, akan mencekik masyarakat.
 
Menurut dia, di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling (bangke) yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi.
 
"Banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bangke saja mulai 10 persen per bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bangke yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," tegas politikus Partai Gerindra itu.
 
Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019-2021.
 
"Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," tegas Kamrussamad.
 
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pihaknya akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) berkisar 0,3-0,46 persen per hari.
 
Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.
 
"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.
 
Adapun penetapan suku bunga yang sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.
 
"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," katanya.
 
Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.
 
 
 
Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah.
 
Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.
 
"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," katanya.
 
Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.
 
"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.
 
Adapun penetapan suku bunga yang sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.
 
"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," katanya.
 
Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.
 
 
 
Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah.
 
Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.
 
"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," katanya. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id