Ditetapkan sebagai Tersangka, Eks Dirut RSUD Kol Abunjani Bangko Sebut Tak Bersalah

Ditetapkan sebagai Tersangka, Eks Dirut RSUD Kol Abunjani Bangko Sebut Tak Bersalah

Eks Dirut RSUD Kol Abundjani Bangko, Berman Saragih.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin sudah menetapkan eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, Berman Saragih dan pihak ketiga, Peby Yonaka sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko, tahun 2017 sampai 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Kejari Merangin dari hasil penyelidikannya mnemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Terkait hal tersebut Berman saragih saat dikonfirmasi mengaku akan mengikuti Proses hukum yang berjalan yang dilakukan Kejari Merangin.

 "Saya tidak tahu kenapa saya ditetapkan tersangka. Saya belum bisa berkomentar banyak. Dipanggil saya hadir, nanti saya akan bertanya sama penyidik apa alasan ditetapkan saya sebagai tersangka, karena saya merasa tidak melakukan sesuatu (tidak bersalah,red)," ungkap Berman Saragih, Selasa 24 Mei 2022.

BACA JUGA:Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Ini Dia 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO Yang Dikeluarkan Pemerintah

Dikatakan Berman bahwa,  dirinya selaku warga negara yang baik akan menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka tersebut.

"Saya kooperatif. Saya juga belum bisa melakukan klarifikasi terkait status tersangka saya, karena saya merasa tidak melakukan sesuatu," singkat Berman.

Diketahui  Kejari Merangin  Senin 23 Mei 2022 kemarin menetapkan dua tersangka dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini saat konferensi Pers menjelaskan, ditetapkan dua tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614.00.

BACA JUGA:Berantas Pungli, Komjen Pol Agung Budi Datang ke Jambi, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Menanti Indonesia Master, Ini Jadwal Bulutangkis

Dijelaskan Kejari peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.

"Sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,"sebut RD Roro menjelaskan. (min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/