AWARDS
b9

Personel Polri yang Masih Aktif dan Tetap Mengisi Posisi di Jabatan Sipil, Ini Daftarnya

Personel Polri yang Masih Aktif dan Tetap Mengisi Posisi di Jabatan Sipil, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan aturan baru yang melarang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif bertugas untuk menduduki jabatan di lingkungan sipil, kecuali mereka telah mengajukan pengunduran diri atau telah pensiun dari dinas kepolisian.

Dengan demikian, penempatan personel Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tidak dapat lagi dilakukan hanya berdasarkan persetujuan Kapolri sebagaimana sebelumnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat pada Kamis, 14 November 2025, sebagai hasil pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Dimulai Besok, Korlantas Fokus Lindungi Pejalan Kaki dan Tertibkan Balap Liar

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi tersebut dikabulkan seluruhnya. Pemohon, Syamsul Jahidin, mengemukakan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menempati berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, mereduksi kualitas demokrasi, serta mengganggu sistem meritokrasi dalam rekrutmen jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian bisa memiliki peran ganda sebagai aparat keamanan sekaligus sebagai pejabat birokrasi.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut sejumlah nama anggota Polri yang masih aktif namun menduduki jabatan sipil. Di antaranya 

BACA JUGA:Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi

- Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto

- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lemhannas

- Komjen Pol Nico Afinta yang menjabat sebagai Sekjen Kemenkumham

- Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: dwifungsi polri