Personel Polri yang Masih Aktif dan Tetap Mengisi Posisi di Jabatan Sipil, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.-ist/jambi-independent.co.id-
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono yang memimpin BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal juga masih aktif namun menjabat sebagai Inspektur Jenderal DPD RI.
BACA JUGA:Berminat Jadi Petugas Haji 2026? Ini Daftar Kategori dan Waktu Pendaftarannya
Tidak hanya itu, sejumlah perwira tinggi lainnya juga menempati jabatan sipil di berbagai lembaga. Di antaranya
- Brigjen Pol Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Pol Yuldi Yusman sebagai Plt Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kombes Pol Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah
- Brigjen Pol Rahmadi di Kementerian Kehutanan
- Brigjen Pol Edi Mardianto pada Kementerian Dalam Negeri
- Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono yang menjabat sebagai Irjen pada Kementerian UMKM
- Komjen Pol I Ketut Suardana sebagai Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA:Duh! Mode Gelap HP Ternyata Tak Bikin Baterai Awet, Ini Alasannya
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh ASN atau individu sipil yang memenuhi syarat sesuai peraturan, sehingga praktik penempatan anggota Polri aktif pada posisi sipil dipastikan tidak dapat lagi dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dwifungsi polri



