15 Napi Pidana Umum Dibebaskan

15 Napi Pidana Umum Dibebaskan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Di hari kemerdekaan RI ke-76, Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada narapidana. Ada 15 napi yang langsung dibebaskan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aries Munandar mengatakan 15 napi tersebut, bisa langsung dibebaskan karena setelah mendapat remisi, masa tahanannya di dalam lapas langsung habis, terpotong remisi. Sehingga langsung dinyatakan bebas.

“Ada yang langsung dibebaskan, karena mereka juga sudah memenuhi unsur dan syaratnya,” kata dia, Selasa (17/8).

Lanjutnya, napi yang langsung dibebaskan tersebut ada di Lapas Kelas IIA Kota Jambi sebanyak delapan orang, Lapas Kelas III Sarolangun satu orang dan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak enam orang. Kata Aries, mereka yang mendapat remisi langsung dibebaskan tersebut dari tindak pidana umum.

“Kalau pidana lainnya tidak ada yang dibebaskan, semua itu dari pidana umum biasa seperti pencurian, kemudian kekerasan,” sebutnya.

Untuk masa tahanan pidana umum ini relatif sedikit. Dia menyebutkan, paling lama untuk pidana umum yang mendapat remisi langsung dibebaskan tersebut hanya tiga tahun. “Setelah ini mereka langsung bebas, tidak ada lagi syarat lagi,” ungkapnya.

Dari napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi mengusulkan 2.642 narapidana ke Kementerian RI untuk diberikan remisi. Ini merupakan remisi hari Kemerdekaan RI ke-76.

Untuk napi yang ada di Lapas Kelas IIA Kota Jambi ada sebanyak 591 napi yang mendapat remisi. Kemudian, Lapas Kelas III Sarolangun ada 216 napi, Lapas Kelas IIB Bangko ada 251 napi, Lapas Kelas IIB Muarobungo ada 295 napi.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Tebo 241 napi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkalada 240 napi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian 165 napi, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak ada 359 napi.

Lapas Perempuan Kelas IIB Muarojambi 108 napi, Rutan Kelas IIB Sungaipenuh ada 96 napi, dan Lapas Anak Muarabulian ada 87 napi. Penyerahan remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik selama berada di tahanan. 

Sementara, untuk pemotongan masa tahanan tersebut diberikan bervariasi, dari masa pengurangan satu bulan hingga paling banyak enam bulan, tergantung berapa lama masa tahanan di lapas.

“Namun kita tetap meminta kepada mereka untuk berperilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal,” tandansya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: