Melanggar Pengetatan, Disanksi 5 Sampai 10 Juta

Melanggar Pengetatan, Disanksi 5 Sampai 10 Juta

Sementara untuk ASN berdinas atau bekerja di pemerintahan luar Kota Jambi, akan dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sedangkan untuk aktivitas di beberapa terminal angkutan antar kabupaten/kota maupun provinsi, Fasha akan meminta Dishup Provisi untuk menyurati tiap Dishub kabupaten/kota untuk pengetatan terkait arus keluar masuk.

“Misal ada kapal dari tungkal, syaratnya seperti tadi, bukti vaksin maupun rapid antigen,” timpalnya. Untuk logistik ke Pasar Tradisional, lanjtu Fasha tetap diperbolehkan, sebagaimana yang dimaksud.

Sementara untuk sanski, Fasha menambahkan, tidak hanya berupa uang. Namun ini khusus bagi per orangan, seperti yang tidak memakai masker.

“Nanti mereka bisa pilih, apakah bayar Rp 50 ribu atau sanski sosial seperti nyapu jalanan, bersihkan tempat ibadah atau lainnya untuk efek jera,” tegasnya.

Sementara itu...

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, dari hasil monitoring pihaknya, ada 24 jalur pintuk masuk Kota Jambi. Untuk di batas Kota Jambi ada empat titik penyekatan, di antaranya, Paal XI, Kenali Asambawah, Kecamatan Kotabaru gerbang perbatasn Kota Jambi dan Muarojambi, Jembatan Aurduri 1 dan 2,  dan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo berbatasan dengan Kecmatan Jaluko, Muarojambi.

“Di dalam kota juga ada beberapa spot PPKM, yakni wilayah pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, dan Ari Mancur Gubernuran, dan kawasan Tropi Mart, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah,” terang Kombes Pol Eko Wahyudi.

Sedangkan 15 titik lainnya, dilakukan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Adapun mekanismenya yakni, dengan mengecek adnaya sertifikat vaksin minimal dosis pertama maupun hasl PCR h-2 untuk mobil pribadi dan motor.

“Kalau untuk logistik dikecualikan kartu vaksin. Kita siapkan vaksinasi untuk yang bersangkutan. Ini bersifat masif sosialisasi. Penyekatan di batas kota, dengan penegakan hukum tegas humanis, tetap dengan prokes ketat,” bebernya.

Sedangkan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menyebutkan, mengenai mekanisme penyekatan di pintu masuk tentu akan dilakukan pengecekan semua.

“Tidak bisa dibedakan plat BH atau non BH (Kota Jambi,red), pada intinya pelaku perjalanan sesuai Kemendagri No 34 yang datang ataupun dari wilayah PPKM level IV wajib disertai dokumen vaksin dosis 1,” bebernya.

Sedangkan Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko menjelaskan, indeks mobilitas masyarakat Kota Jambi saat ini masih tinggi berdasarkan penilaian pusat. Sehingga langkah-langkah penyekatan diambil.

“Seperti salah satunya wilayah Kudus, itu berhasil dengan cara menurunkan mobiltas indeks kendaraan atau masyarakat. Tentu kami akan mendukung kebijakan pemerintah dalam langkah memutus mata rantai Covid-19,” tukasnya.

Adapun 24 titik yang disekat di antaranya, Simpang Aurduri 1, Pintu Perumaha Aurduri, Simpang Kampugn Bugis (depan BWS VI), SPBU Simpang Rimbo, Simpang SMAN 11 Kota Jambi, Simpang Kantor Camat Alambarajo, Simpang Citra Land, Simpang Paal X, Simpang Perumahan Torino Paal X, Simpang Masjid Al Mukaromah Kebunbohok, Simpang Sijenjang atau Aruduri II dan Simpang Marene.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: