Melanggar Pengetatan, Disanksi 5 Sampai 10 Juta

Melanggar Pengetatan, Disanksi 5 Sampai 10 Juta

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pengetatan di sejumlah pintu masuk Kota Jambi mulai dilakukan Senin (23/8) mendatang. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi upaya mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menjelaskan, pengetatan ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kurun waktu 1 minggu. Kata dia, nantinya aktivitas masyarakat dan sejumlah pelaku usaha non esensial akan diliburkan sementara.

Meski begitu, sebagai tanggung jawab, Pemkot Jambi Minggu (22/8) besok, akan membagikan 30 ribu paket sembako, yang merupakan bantuan dari Pemprov Jambi.

“Dari hasil rapat kita sepakati, mulai Senin (23/8) mulai diketatkan. Salah satunya penyekatan di tujuh pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi. Termasuk beberapa jalan protokol Kota Jambi,” jelas Fasha, Kamis (19/8) kemarin.

Dia juga menjelaskan, meski ada pengetatan dan penyekatan di pintuk masuk Kota Jambi, aktivitas masyarakat tetap diperbolehkan, namun yang bersifat emergency, kritikal, maupun esensial.

“Kecuali non esensial, seperti toko baju, meubel, toko sepatu, elektronik itu kita librukan 7 hari. Tetapi toko yang menjual sembako, obat-obatan dan bahan bangunan atau esensial tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Termasuk di antarnya mode tranpostrasi umum diperbolehkan, namun dengan catatan para sopir sudah divaksin. Termasuk ojek online. Bahkan, nantinya juga akan ada pembatasan jumlah penumpang pada mobil pribadi.

“Mengahdiri rapat tunda dlu. Kalau kerja diperbolehkan, sepanjang terkait dengan esensial dan kritikal masih diperbolehkan. Dengan catatan, nanti dibuat surat vaksin atau hasil rapid antigen atau hasil tes PCR. Ini jelas tidak nyaman, maka dengan berat hati kami mohon maaf,” jelasnya.

Sementara untuk aktivitas di perkantoran Pemkot Jambi, hanya Dinas Kesehatan, penanggulangan bencana, Dinsos serta OPD yang bersifat emergency lainnya yang tetap masuk. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH).

Mengenai adanya keberatan para pelaku usaha terhadap kebijakan pengetatan ini, Fasha menegaskan, pihaknya sudah mendata melalui kelurahan dan memberikan mereka bantuan sembako. Jika mereka tetap bandel tetap membuka usaha, sanskilah yang didapatkan.

“Silakan saja tidak tutup. Sanksinya, pelaku usaha bisa didenda mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga pencabutan izin. Bagi pelaku usaha, karyawannya akan diberikan sembako. Jangan takut. Jika bandel, kita juga akan lakukan sidang di tempat,” beber Fasha.

Sementara, ia juga mengimbau, agar masyarakat juga tidak keluar rumah selama pengetatan tersebut berlangsung.

“Kami mohon kerja sama, kami juga sebenarnya tidak inginkan ini. Jangan keluar rumah jika tidak urgen. Jika kita tidak taat, ekonomi bisa runtuh. Dari pada kita perpanjang PPKM terus. Nanti akan ada petugas yang patroli untuk memonitor ini,” jelas Fasha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: