Grebek Pesta Sabu

Grebek Pesta Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Dua perempuan yakni, Rahayu Ningsih (35) dan Ike Sulistianty (35), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, bersama dua rekan pria mereka yakni, Andri Yuanda (26), warga Jalan Tanah Tumbuh RT 03 Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III dan Boy Wira (30), Jalan Rumbai RT 14 Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, tak berkutik diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bungo.

Mereka diamankan Selasa (17/8) pukul 02.30 dini hari lalu, saat asyik pesta sabu di salah satu rumah di RT 20 RW 03  Kelurahan Cadika, Kecmatan Rimbo Tengah. Kasatres Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyebutkan, dari tangan mereka pihaknya mengamankan sabu seberat 0,30 gram.

Mulanya, tim Satresnarkoba Polres Muarabungo mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah memastikan target, penggrebekan pun dilakukan.

Para tersangka pun tak mengira, dini hari itu Polisi mengendus dan menggrebek aktivitas mereka. Saat diperiksa dan digeledah, Polisi juga menemukan satu bungkus sabu berisi satu pirek kaca, tiga pipet plastik, dan satu paket kecil sabu.

“Lagi asyik nyabu saat kita grebek. Saat ini masih menjalani pemeriksan lanjutan,” kata dia.

Selain barang bukti yang disebutkan, Polisi juga mengamankan barang bukti satu mnotor Beat warna hitam BH 8843 YX dan satu mobil Avanza warna silver BG 1186 UT.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara,” tukasnya. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: