Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, telah melimpahkan Junaidi beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan tersangka spesialis pencurian ini, dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa.

"Kami limpahkan beberapa hari lalu ke Kejaksaan, berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan kasus ini sudah masuk tahap II," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga, Rabu (1/9).

Ipda Yuda menambahkan, bahwa tersangka yang sudah 4 kali beraksi ini akan segera menjalani persidangan.

"Prosesnya sekarang di Kejaksan, statusnya sudah menjadi tahanan Jaksa. Proses dengan penyidik kami sudah selesai," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Junaidi diamankan setelah beraksi sebanyak 4 kali di wilayah hukum Kota Jambi. Terakhir, tersangka beraksi pada 25 April lalu dengan mencuri handpone milik Dian Eka Saputra. Saat itu, anak pelapor yang sedang bermain handphone di depan rumah di panggil oleh tersangka.

Tak lama, tersangka berbicara kepada anak korban, dengan mengaku sebagai teman ayahnya. Tersangka kemudian berbohng bahwa dirinya disuruh ayah korban mengembalikan handphone tersebut. Korban yang percaya kemudian langsung menyerahkan handphone ditangannya kepada Junaidi, yang dengan sekejap kemudian melarikan diri.

Beruntungnya, kejadian tersebut terekam kamera pengawas CCTV di rumah korban, sehingga kemudian polisi dapat segera mengidentifikasi dean mengamankan tersangka. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: