BNNP Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Swasta

BNNP Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Swasta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- BNN Provinsi Jambi menggelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat bersama swasta di Hotel BW, Jumat (3/9). Acara dihadiri oleh beberapa perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Kota Jambi.

Hadir sebagai narasumber Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Susbandaru, S.I.K dan 

Yudha Nugraha Kurata Kepala OJK Provinsi Jambi dan Budi Firdaus Darmasila, S.Farm., Apt Kepala Bagian Umum BNNP Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Drs. Sugeng Suprijanto, S.H yang membuka acara Raker secara langsung mengatakan bahwa narkotika adalah masalah bersama yang juga harus diatasi secara bersama sama juga. Pihaknya berharap adanya kerjasama semua pihak termasuk perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Provinsi Jambi.

"Hari ini kita menggelar Raker bersama pihak swasta dan BUMN yang ada di Jambi. Kota berharap semua pihak bisa mendukung pemberantasan narkotika. Terutama bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang mendukung kita dalam memerangi narkoba. Kita juga butuh dukungan terutama jika ada pegawai salah satu perusahaan yang terjerat narkoba,mari sama sama kita berantas. Jangan dibiarkan atau jangan dijauhi. Kalau memang sebagai korban,kita gandeng agar menjadi lebih baik,"ujarnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Susbandaru, S.I.K menjelaskan mengenai peredaran narkoba yang ada di Provinsi Jambi dan hal apa saja yang dilakukan oleh Polda Jambi dalam memberantas narkoba.

 "Di Provinsi Jambi ada 26 kawasan yang rawan narkoba. Meskipun jika dibandingkan tahun 2020 lalu,dengan tahun 2021 ini jumlah kasus narkoba menurun,namun kita tetap terus waspada dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Kepala OJK Provinsi Jambi,  Yudha Nugraha Kurata menambahkan mengenai peran Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dalam men deteksi skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika.

Menurutnya, Pelaku Jasa Keuangan (PJK) memiliki posisi yang penting dalam  memberikan petunjuk berharga bagi financial inteligen dalam memberikan informasi mengenai pencucian uang. "Jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan,maka PJK wajib melaporkan ke PPATK dan PPATK akan melanjutkan untuk di proses. Banyak dari mereka yang melakukan pencucian uang dan peran PJK dalam mendeteksi transaksi mencurigakan sangat besar untuk membantu pihak kepolisian atau BNN," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: