Limbah Pasar Angso Duo Mampet

Limbah Pasar Angso Duo Mampet

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pengelola Pasar Angso Duo Baru, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) kembali disoroti anggota DPRD Provinsi Jambi, yang terlibat dalam Pansus Aset BOT. Selain soal tunggakan, pembuangan limbah di pasar tersebut tak berjalan normal.

Tempat pembuangan limbah di pasar itu tampak mampet, sehingga sampah mengendap dan menimbulkan bau tak sedap. Limbah menumpuk di sekitar pemotongan ayam. Kemudian saluran air tidak berjalan, dan menimbulkan genangan.

Ini diketahui setelah tim Pansus Aset BOT DPRD Provinsi Jambi sidak, ke sana Selasa (7/9). Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya mengatakan, dari hasil tinjauan yang dilakukan, pengelola limbah masih belum maksimal.

“Hampir seluruh saluran pembuangan lingkungan Pasar Angso Duo tak berjalan normal, sehingga terjadi limbah yang menimbulkan aroma tak sedap. Ini tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang belanja di sana,” kata dia.

Pansus akan mempelajari terlebih dahulu, dan mendorong semua kewajiban diselesaikan PT EBN sebagai pengelola pasar kepada Pemprov Jambi dan mengelola aset pasar ini menjadi lebih baik lagi. “Kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian harus dijalankan,” tambahnya.

Mereka juga akan memanggul PT EBN untuk penyelesaian persoalan yang terjadi saat ini. Untuk pemanggilan perusahaan sendiri, Bustami menyebutkan akan dilaksanakan setelah mendapat informasi dan regulasi perjanjian lengkap. 

“Saat ini masih tahap inventalisir seluruh masalah yang telah ditemukan, supaya pada saat panggil perusahaan sudah tahu apa persoalan yang harus diselesaikan,” jelansya.

Dia juga akan memanggil dinas terkait perjanjian BOT diatas tanah milik Pemprov Jambi ini. “Setelah diinventarisir, baru kita peroleh satu kesimpulan untuk berikan rekomendasi lengkap, yang nantinya bisa dipedomani Pemprov agar pasar angso duo bejalan sebagaimana dalam janji BOT,” sebutnya.

Sebelumnya Pansus juga meninjau langsung objek BOT Pemprov lainnya di Mall WTC. Terkait BOT ini, Ketua Pansus menyebut akan melakukan kroscek kepada Bada Pertanahan Nasional (BPN) terkait kesesuaian Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang dimiliki pihak ketiga ini.

“Setelah ini kita akan melakukan pembahasan diatas kitab atau perjanjian yang telah ada. Artinya perjanjian akan kita telah bersama tim pakar, akan dilihat perjanjian yang dilanggar. Kalau ada maka harus kita luruskan target kita,” tandansya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: