Ibu Kota Negara Resmi Pindah, Selamat Tinggal Jakarta

Ibu Kota Negara Resmi Pindah, Selamat Tinggal Jakarta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Ibu Kota Negara (IKN) secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Itu setelah DPR RI mengesankan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN baru menjadi Undang-undang.

BACA JUGA : Alasan Presiden Memilih 'Nusantara' untuk Nama Ibu Kota Negara Baru

Pengesahan UU IKN itu dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/2022).

Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan, pemerintah akan melakukan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.

“Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindahan ibu kota negara,” ujarnya di Kompleks Senayan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

Dia menyebutkan, penetapan dan pemberian nama ‘Nusatara’ bagian dari simbol negara. “IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, pembangunan IKN akan dilakukan jangka panjang.

“Pemerintah bersama DPR dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia,” ucapnya.

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur sudah memiliki pertimbangan yang matang.

“Pemindahan ibu kota negara didasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru,” pungkas Suharso Monoarfa.

Pemerintah telah menetapkan ‘Nusantara’ menjadi nama Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, penamaan itu sesuai dengan yang dipilih langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, ‘Nusantara’ sudah dikenal masyarakat sejak dahulu, sehingga nama itu dipilih sebagai nama Ibu Kota Negara baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: