Layanan SKTM Dihentikan? Komisi IV DPRD Jambi Tegas Membela Masyarakat Tidak Mampu

Layanan SKTM Dihentikan? Komisi IV DPRD Jambi Tegas Membela Masyarakat Tidak Mampu

Komisi IV DPRD Jambi rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi --

JAMBI, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi untuk membahas kebijakan penghentian rekomendasi layanan kesehatan berbasis Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Diskusi berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, dengan fokus utama meminta klarifikasi terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinkes Jambi.

Layanan kesehatan melalui SKTM selama ini menjadi andalan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengakses pengobatan di rumah sakit tanpa terbebani biaya yang terlalu besar.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi penghentian layanan ini. Menurutnya, mayoritas warga Jambi masih sangat membutuhkan fasilitas SKTM.

"Kami sangat prihatin, karena menurut pandangan kami, masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan ini," ucap Juwanda.

BACA JUGA:Berburu Durian di Kabupaten Bungo, Stok Melimpah Harga Pun Bervariasi

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui Dalam Adminduk

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa tidak semua kebutuhan pengobatan masyarakat dapat dijamin oleh BPJS, baik yang berbayar maupun yang gratis.

"BPJS tidak bisa menanggung semua jenis penyakit, baik karena sifat penyakitnya atau penyebabnya. Sebagai contoh, jika seseorang terluka akibat serangan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), pengobatan kasus seperti ini tidak ditanggung BPJS. SKTM hadir untuk menjembatani kebutuhan seperti ini," jelas Juwanda.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jambi, Rusli Kamal Siregar; anggota Komisi IV lainnya, seperti Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto; serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan beberapa kepala bidang terkait.

"Syukurlah, kami semua sepakat bahwa layanan kesehatan berbasis SKTM harus tetap dilanjutkan. Namun, ada sejumlah hal administratif yang perlu diperbaiki agar pelaksanaannya lebih efektif," pungkas Juwanda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: