PUPR Sebut JBC Salahi Aturan

PUPR Sebut JBC Salahi Aturan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sampai saat ini pembangunan Jambi Busines Center (JBC) masih stagnan. Belum ada pembangunan fisik dari apa yang dikerjasamakan dengan Pemprov Jambi. Informasinya, ini karena belum adanya izin Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PUPR Provinsi Jambi.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Fauzi mengatakan, tidak ada upaya penghambatan dalam proses perizinan pembangunan JBC, yang berada di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi. Izin mulai melakukan pekerjaan itu belum keluar, karena pihak JBC belum memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan SPMK.

Baca Juga:

“Mereka belum menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan juga IMB. Kemarin katanya DED mau direvisi. Awalnya pembangunannya akan disatukan, namun ada revisi bangunan hotel dan mal akan terpisah,” kata dia, Rabu (19/1).

Kata dia, sebagian persyaratan telah diberikan, seperti Amdal, rekayasa lalu lintas, ketinggian bangunan, dan persyaratan lain. “Jadi bukannya kami tidak mau mengeluarkan SPMK ataupun menghambat, tapi untuk mengeluarkan itu ada syarat-syaratnya. sepanjang itu belum dipenuhi, kami tak mengeluarkan SPMK,” jelasnya.

Ia menjelaskan sesuai aturan yang ada seharusnya tidak ada aktivitas di area tersebut. Sebelum keluarnya izin untuk memulai pekerjaan apapun. Namun Fauzi menyebutkan ada beberapa aktivitas dan bisa dibilang memyalahi aturan.

Baca Juga:

“Menurut saya secara aturan mereka belum bisa melakukan aktivitas di sana. Tapi ternyata ada aktivitas dan itu di luar tanggung jawab saya,” sebutnya.

Perlu diketahui, pengelolaan lahan yang dimiliki oleh JBC di lokasi tersebut selama 30 tahun. Fauzi menjelaskan 30 tahun tersebut terhitung sejak 2014 lalu. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: