Ini Sanksi dari PDIP untuk Arteria Dahlan

Ini Sanksi dari PDIP untuk Arteria Dahlan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Artetia Dahlan telah mendapat sanksi dari partainya akibat pernyatannya yang dianggap melanggar etik dan disipin partai.

PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan kepada Arteria Dahlan.

Surat sanksi peringatan itu ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Menurut Komarudin, DPP PDIP menerima berbagai laporan dan membaca pemberitaan di media, termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Arteria Dahlan.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Komaruddin, apa yang disampaikan Arteria Dahlan dari sisi organisasi di partai serta penilaian partainya, sudah melanggar etik dan disiplin organisasi.

"Dalam klarifikasi dengan DPP hari ini, Pak Arteria menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).
Menurut dia, Arteria menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP. Sebagai kader partai, ujar Komarudin, Arteria siap menerima sanksi yang diberikan PDIP.

"Jadi, DPP PDIP memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," jelas Komaruddin dalam siaran persnya.

Pada saat bersamaan, Hasto mengingatkan Arteria Dahlan bahwa Indonesia dibangun dengan semangat persatuan dan kebangsaan tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan berbagai pembeda lainnya.
"Semangat Indonesia untuk semua. Indonesia dengan jiwa bangsa Pancasila itulah yang dikobarkan Bung Karno," kata Hasto.

Dia menambahkan Bung Karno bahkan melakukan kontemplasi ideologisnya diformulasikan di Bumi Parahyangan ketika bertemu dengan Marhaen.

"Kemudian mematangkan konsepsi Pancasilanya setelah dibuang ke Ende dan Bengkulu," tegas Hasto.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun, Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: