b9

Heboh Range Rover Rp8,49 M! Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Mewah Usai Ramai di Medsos

Heboh Range Rover Rp8,49 M! Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Mewah Usai Ramai di Medsos

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud-ist/jambi-independent.co.id-

SAMARINDA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Keputusan mengejutkan datang dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.

Di tengah polemik yang ramai bergulir di media sosial, ia resmi mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.

Mobil yang dimaksud bukan kendaraan biasa. Unit tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, kendaraan premium dengan harga fantastis Rp8.499.936.000.

Pengadaan mobil ini sempat memicu perdebatan publik dan menjadi sorotan tajam warganet.

BACA JUGA:Darurat Narkoba di Nipah Panjang! Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra: Kami Nyatakan Perang!

Diputuskan Setelah Konsultasi ke Kemendagri hingga KPK

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepekaan gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam.

Menurutnya, sebelum memutuskan, gubernur telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas negara seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama juga turut dipertimbangkan.

“Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal di Samarinda, Minggu 1 Maret 2026.

Mobil Belum Dipakai, Proses Pengembalian Berjalan

Faisal memastikan mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional. Unitnya masih berada di kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta sejak serah terima pada 20 November 2025.

BACA JUGA:Trump Umumkan Operasi Militer Besar-Besaran ke Iran, Rudal dan Angkatan Laut Jadi Target

Gubernur langsung memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pengembalian. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut kooperatif dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sesuai mekanisme yang berlaku, dana Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah kendaraan diterima kembali oleh penyedia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: