Ngantar Udang, Nyambi Beli Sabu

Ngantar Udang, Nyambi Beli Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK – Lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu, Ali Pudin (32), warga Kecamatan Nipahpanjang, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur, Minggu (29/8) lalu, di Lorong Atap, RT 03, Kecamatan Nipahpanjang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Ojak P Sitanggang mengatakan, Ali Pudin diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat, bahwa di TKP kerap dijadikan tempat nyabut.

Ali Pudin (32), warga setempat diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki barang bukti sabu yang menurut keterangan pelaku barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang berada di Kota Jambi.

 Penyelidikan pun dilakukan. Polisi mendatangi TKP yang dimaksud, termasuk rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat nyabu. Setelah memastikan, Polisi pun menggrebek kediaman Ali Pudin dan mengamankannya.

Saat diperiksa dan digeledah, Polisi menemukan barang bukti dua paket kecil sabu, di atas meja di dalam dapur rumahnya. “Dia juga sempat memakai sabu lainnya, sebelum kita grebek,” kata Iptu Ojak P Sitanggang.

interogasi pun dilakukan. Tersangka Ali Pudin pun tak kuasa bernyanyi, menyebutkan bahwa ia sebelumnya membeli sabu dari seseorang di kawasan Danausipin, Kota Jambi, saat mengantar udang di salah satu pasar di Kota Jambi.

"Dia beli sabu dengan cara bertransaksi di pinggir jalan. Dari informasi tersangka kita sudah melakukan pengejaran terhadap penjual sabu, tapi belum berhasil kita temukan,” timpalnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Ali Pudin sebelumnya juga pernah menginap di sel tahanan dengan kasus yang sama. “Kembali kita jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: