Kebelet Nikah Lagi, Pria Ini Palsukan Kematian Istri Sah

Kebelet Nikah Lagi, Pria Ini Palsukan Kematian Istri Sah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, DENPASAR – Terdakwa Suraji dinyatakan secara sah terbukti bersalah memalsukan surat kematian istrinya sendiri. Perbuatan pria 56 tahun itu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA : Gawat! Ratusan Pondok Pesantren di Indonesia Terafiliasi dengan Teroris, Mana Saja?

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Suraji,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih dalam sidang daring Selasa kemarin (25/1).

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi. Sebelumnya JPU Kejari Badung menuntut sepuluh bulan penjara. Pertimbangan hakim memberikan keringanan lantaran terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA JUGA : 4 Makanan yang Ampuh Mencegah Timbulnya Uban di Rambut

Selain itu, terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tukas hakim. 

Yang menarik, meski sudah mendapat keringanan dari hakim, terdakwa tidak langsung menerima. Terdakwa pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU, selain memalsukan surat kematian istri sahnya, Suraji juga memalsukan dokumen KTP, dan KK.

Saksi Diah yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji memberikan keterangan memilukan. Diah dan Suraji menikah sejak 1989. 

Pada intinya, Diah membenarkan telah mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Pernikahan tersebut juga diakui terdakwa Suraji. Saksi Diah merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi. Saksi korban dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin oleh terdakwa.

Pengakuan menarik disampaikan Suraji, bahwa untuk memalsukan dokumen dan mengurus pernikahan, ia dibantu seseorang bernama Anwar (saat ini buron). Terdakwa Suraji diminta bayaran Rp 4 juta oleh Anwar. (rb/san/don/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: