Dapat Amplop Nikah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim: Pasti Dibalikin!

Dapat Amplop Nikah dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim: Pasti Dibalikin!

Pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur itu diduga merupakan modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri, sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

BACA JUGA: Tak Ada Anggota Dewan, Pendemo: Wajar Jambi Sekarang Tidak Baik-baik Saja 

BACA JUGA: Berlanjut ke DPRD Provinsi Jambi, Mahasiswa: Puluhan Tahun Peti Hanya Didiamkan

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Namun demikian, Doni Salmanan bukan merupakan pengguna Quotex. Ia hanya berstatus sebagai afiliator untuk menjaring member agar melakukan trading di Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Janji Kembalikan Amplop Nikah Pemberian Doni Salmanan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: