Terkait Persoalan Lahan SDN 212, Wako Fasha: Ada Upaya Hukum Lanjutan
Masih mengutip pada laman resmi tersebut, status putusan dikabulkan sebagian. Di mana pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sebidang tanah dengan SHM No 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/1986 seluas 5.072M2 tersebut adalah milik penggugat, Hermanto.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Kasus Pembunuhan di Hotel Sarina
Baca Juga: Portugal Vs Makedonia Utara: Menang 2-0, Ronaldo Cs Lolos ke Piala Dunia 2022
Tak hanya itu, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan tergugat I, IV dan V menguasai dan mengakui sebagai pemilik tanah seluas 3.576 adalah perbuatan melawan hukum.
Bahkan, putusan tersebut juga menghukum tergugat I, IV dan V untuk menyerahkan tanah objek perkara ke penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
Sementara itu, Hermanto ketika disambangi dikediamannya mengaku kabar tersebut merupakan kabar baik baginya. Namun demikian, ia tetap tak mau berpuas diri.
Ditanya langkah apa yang selanjutnya dilakukan pihaknya, ia masih menunggu respon dari pemerintah terkait gugatannya tersebut. Termasuk pemberian hak yang seharusnya diterimanya. Dalam hal ini ganti rugi.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Pasar Angso Duo Peragakan 26 Adegan
Baca Juga: Terima Kasih, Pembaca! Jambi Independent Raih Koran Terbaik se-Sumatera 2022
“Seluruh bangunan sekolah itu berada di tanah Saya. Ya kalau mau belinya ya silakan. Harganya saya tidak tahu kalau mau dibeli, tapi kalau di sekitar sini sekitar 50-60 juta per tumbuk. Di situkan ada sekolah juga,” singkatnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: