Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp 10 M

Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp 10 M

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan sebanyak 7,7 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 10 miliar, dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2022, pada Jumat 1 April 2022 di Lapangan Utama Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, pada hari ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu periode bulan Maret tahun 2022.

"Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, 1 diantarana wanita, barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditakair seharga Rp. 10 miliar," katanya.

Kapolda menambahkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba.

Baca Juga: Karhutla, Kapolda Ingatkan Petinggi di Tanjab Timur untuk Waspada

Baca Juga: Dengar Arahan Kapolri, Wakapolda Jambi Tinjau Vaksinasi di Puskesmas Kebun Kopi

"Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: