Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pemenuhan Syarat ke Pihak JBC

Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pemenuhan Syarat ke Pihak JBC

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat pansus bersama dengan PT Putra Kurnia Properti (PKP) atau Jambi Busines Center (JBC), Senin14 Februari 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Bustami Yahya, dengan anggota Akmaluddin, Juwanda, dan Rusdi. Pada kesempatan ini hadir Direktur PT PKP, Mario Liberty Siregar.

Adapun yang menjadi persoalan perjanjian BOT ini adalah terkait dengan pelaksanaan pengerjaan yang dilakukan oleh pihak PT PKB yang membangun JBC namun belum mendapatkan surat perintah mulai kerja (SPMK).

Dalam rapat ini, Akmaludin menyampaikan bahwa terkait dengan SPMK ini belum diterbitkan karena persyaratan teknis yang belum lengkap.

Baca Juga: Tak Boleh Isi Solar Subsidi, Gubernur Jambi Buat Surat Edaran Sesuaikan Biaya Angkut Batu Bara

Baca Juga: Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun

Terhadap hal ini, Akmal mempertanyakan kepada pihak JBC terkait dengan syarat-syarat teknis tersebut telah dipenuhi atau belum."DED, Amdal Lalin, Amdal Limbah ini sudah belum? kita mau SPMK terbit berdasarkan dokumen ini sudah diselesaikan," sebut Akmal.

Sementara itu, dalam kesempatan ini Akmal juga mempertanyakan perubahan Detail Engineering Design (DED).

Kata Akmal, jika memang ada perubahan dalam DED maka harus ada perubahan perlu adanya penyampaian dokumen perubahan tersebut.
"Karena dalam perjanjian sudah terkuat bahwa tanah yang dikerjasamakan ini sudah jelas titiknya dimana. Artinya kalau mau diubah DED nya, diubah juga perjanjiannya. Nah mekanisme ini jalankan juga," ungkapnya.

"Saya mau tau juga mulai pengerjaan dari titik nolnya ini dimana? Kalo kita lihat itu sudah ada kegiatan," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: