Viral, Video Siaran Langsung Polisi Tabrak Motor Penjambret di Medsos

Viral, Video Siaran Langsung Polisi Tabrak Motor Penjambret di Medsos

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Keduanya tercatat pernah melakukan penjambretan di Rumbai, Panam dan Kampar. 

Saat ini, kedua pelaku penjambretan sudah ditahan di Polsek Tenaya Raya. Manapar menjelaskan, saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku penjambretan itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(jabarekspres.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: