Ombudsman Siap Full Turun Tangan

Ombudsman Siap Full Turun Tangan

“Tanpa punya legalitas yang jelas, sekarang timbul konflik. Selesaikan lah, mana bukti hibahnya. Kalau belum jelas, diurus dengan dilengkapi bukti-bukti lainnya. Persoalannya mereka pemilik tanah, punya sertifikat,” kata dia.

Memang, kata politisi dari PKB ini bangunan SD tersebut milik pemda. Namun dia mempertanyakan, kenapa pemda membangun tanpa kekuatan hukum tetap. “Seharusnya aset yang bekerja, kenapa tidak didata? Harusnya, dalam setiap hibah ada bukti dan legalitasnya. Siapa yang salah, tentu Pemkot. Anggaran sudah dihamburkan, sekarang anak didik mau sekolah terhenti. Mau ditaruh di mana lagi, dipindahkan tidak bisa,” singgungnya.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Disdik, BPKAD, Kejaksaan dan lainnya. Hasilanya akan ada beberapa opsi yang akan diambil, di antaranya melalui upaya hukum.

Sebut Fasha, upaya hukum ini harus dilakukan pemilik lahan. Sementara pihaknya akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Pasalanya, pada sertifikat itu ada tanda garis-garis putus.

“Setelah tulisan SE ada garis-garis putus dan kemudian ada perihal tanah kosong yang dimaksud lahan kosong itu. Itu yang mau kita tanyakan ke BPN maksudnya apa,” beber Fasha.

Lanjutnya, dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang tak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut. Namun saat ini, ahli waris menuntut itu. “Apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui,” timpalnya.

Memang sejauh ini sebut Fasha, Pemkot Jambi tidak memiliki surat (hibah, red). Namun, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan. “Mungkin surat hibahnya tidak ditemukan lagi. Kita akan bertemu ahli waris mencari solusinya,” kata dia.

Apakah nantinya Pemkot Jambi akan membeli tanah tersebut, sebut Fasha itu tidak mungkin. Sebab kata dia, pemerintah tidak boleh serta merta membeli atau mengganti tanah tersebut.

“Karena tanah itu masuk dalam aset daerah, kalau dibayar akan ada pengeluaran fiktif. Bagaimana mengeluarkannya, yakni melalui adanya gugatan. Kalau ternyata ahli waris menggugat dan hasil keputasan pengadilan inilah yang kita pakai untuk membayar ganti rugi,” tukasnya.

Meski sekolah lagi bermasalah, namun para siswa terlihat semangat. Memang, mereka sedikit bertanya-tanya kenapa tempat mereka belajar dipagari. Seperti dikatakan Ayu, siswi kelas 2 ini mengaku tetap menjalani kegiatan belajar seperti biasa. "Tetap masuk sekolah bergantian. Balek kayak biasonyo," ujarnya sambil tertawa riang, usai membuang sampah dengan satu temannya.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Jambi Selatan, yakni Bhabinkabtimas Ekajaya dan Unit Intel Polsek Jambi Selatan juga datang ke sekolah yang didirikan pada 1996 tersebut. "Kita juga mendata dan menelusuri hal ini, agar tahu bagaimana proses dan yang terjadi sekarang," ujar Bambang, Bhabinkamtibmas Ekajaya.

Tak hanya itu, Imam Sarwono, tuo tengganai setempat tampak hadir di sekolah. Bersama kepala sekolah, ia menerima dan menjawab pertanyaan dari awak media dan pihak kepolisian yang bertanya. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: