Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Ini Kasusnya

Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Ini Kasusnya

Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021). 

Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Ternyata, 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa.

Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (Jpnn.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: