Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Ini Kasusnya

Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Ini Kasusnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/2).

Ketiga mantan personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu 76 kilogram.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih menyebutkan ketiga mantan polisi yang divonis mati itu, yakni Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.

Selain ketiganya, majelis hakim juga memvonis mati dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil.

Keduanya yaitu Supandi dan Hasanul Arifin.

Mereka merupakan nakhoda yang membawa 76 kilogram sabu-sabu itu. 

"Hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Dedy.

Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup. 

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua warga sipil juga sama dengan tuntutan jaksa.

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.

Mereka merupakan 8 mantan polisi masing-masing bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. 

Selain itu, ada juga seorang warga sipil yang bernama Hendra.

“Yang lainnya menyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: