Akuntan Publik Berikan Keterangan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Akuntan Publik Berikan Keterangan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli akuntan publik, I Gede Oka. Ahli merupakan akuntan publik yang menghitung kerugian negara, dalam perkara yang menjerat Nurkholis, komisioner KPU Tanjab Timur.

Selain Nurkholis, Korps Adhyaksa menjerat tiga orang pejabat KPU Tanjab Timur. Yakni Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah selaku Bendahara KPU Tanjab Timur, dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Dalam keterangan sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, ahli menerangkan, dalam pelaksanaan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) tidak sesuai dengan aturan KPU RI.

“Belanja ATK, bagaimana sistem belanja KPU dengan toko hanya dengan berbelanja langsung. Sesuai dengan keputusan KPU RI, untuk pembelian barang jelas diterangkan pengadaan barang dan jasa melalui kontrak. Sehingga pengadaan tersebut tidak memenuhi syarat," terang saksi menjawab pertanyaan Reynold, JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.

Selain soal ATK, lanjutnya, terjadi pula kelebihan bayar pada item perjalanan dinas komisoner dan pegawai KPU Tanjab Timur. Sehingga terjadi selisih, nilainya, sebesar Rp 507 juta karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Besok, Operasi Antik Siginjai 2022 di Tanjab Timur Dimulai

“Kerugian kelebihan bayar dari SPj yang diterbitkan Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Rp 176 juta lebih,” ungkap I Gede Oka.
Reynold yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur menerangkan, berdasarkan perhitungan ahli, terdapat total kerugian negara sebesar Rp 879 juta. Dari kerugian negara ini, sudah dijelaskan dalam persidangan, ada empat orang yang bertanggungjawab.

“Yang bertanggungjawab itu ada empat orang, Ketua KPU Nurkholis, selaku ketua divisi keuangan, lalu Sumardi selaku PPK dan juga PA, kemudian Hasbullah dan pejabat pemeriksa perintah bayar, saudari Mardiana,” jelas Reynold usai sidang, kemarin (10/2).

Sementara itu, Hasmin Andalusi Sutan Muda, penasehat hukum, Nurkholis mengatakan, ahli tidak mampu menguraikan bentuk kesalahan yang dilakukan Nurkholis. Menurut ahli, tidak melakukan monitoring dan supervisi merupakan kesalahan menurut ahli.

Baca Juga: Operasi Antik Siginjai 2022 di Tanjab Timur, Ini Sasarannya

“Sementara menurut kita, bentuk pertanggungjawaban ketua KPU, hanya pada rapat pleno saja. Sementara menurut hali, monitoring dan supervisi masuk dalam tanggungjawab ketua KPU. Ahli tidak konsisten terkait hasil hitungan (kerugian), jika kerugian ATK ditambah SPPD, maka jumlahnya satu sekian (satu miliar, red). Tetapi menurut ahli kerugian hanya beberapa ratus juta,” tandasnya. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: