Terungkap! Mayat Wanita Mengapung di Bungo Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Pacar Sendiri
Ungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bungo, bermula dari temuan mayat wanita di sungai.-ist/jambi-independent.co.id-
BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus mayat wanita di Sungai Batang Tebo, yang ditemukan hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
Mirisnya, mayat wanita di Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo ini, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Tragisnya, pelaku pembunuhan diketahui masih berstatus anak dan merupakan kekasih korban sendiri.
Seperti diketahui, di hari Minggu itu pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, menemukan sesosok tubuh perempuan tanpa busana mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu.
BACA JUGA:Simak! Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, Senin 27 Oktober 2025
Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad ke tepi sungai. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki.
Korban juga mengalami luka lecet di dengkul kiri dan luka pada bagian mulut.
Meski sidik jari sulit terbaca akibat kondisi tubuh yang rusak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.
BACA JUGA:KPK Beri Respons atas Ucapan Bahlil soal Tambang Ilegal di Mandalika
Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, korban terakhir terlihat bersama kekasihnya, menggunakan mobil Avanza hitam.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX. Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, FAG ditangkap di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh korban di dalam mobil dengan cara mencekik, memukul, dan membenturkan kepala korban ke dinding mobil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




