Kasus Kue Gluten Free Bikin Balita Iritasi Kulit, Kini Diselidiki Polda Metro Jaya
Ilustrasi-iStockphoto/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Seorang balita di Jakarta dilaporkan mengalami gangguan kulit serius usai mengonsumsi kue yang dipasarkan dengan klaim bebas gluten atau gluten free. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah sang ibu, berinisial FE, melayangkan laporan resmi pada 17 Oktober 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada periode Agustus hingga September 2025.
BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Pendirian SMA Garuda Unggulan dengan Target Lulusan ke Oxford
Saat itu, FE membeli kue dari akun Instagram bernama Bake & Grind, yang disebut-sebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial FN.
Dalam unggahan media sosialnya, toko tersebut mengklaim bahwa produknya sehat untuk anak-anak karena mengusung konsep gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.
Namun, setelah anak FE mengonsumsi produk tersebut, kondisi kesehatannya justru memburuk. Kulit sang anak mengalami ruam, gatal, hingga peradangan hebat.
BACA JUGA:Laba Bersih BBCA Tembus Rp 43,4 Triliun di Kuartal III 2025, Buyback Saham Rp 5 Triliun Siap Digelar
Setelah menjalani pemeriksaan medis, balita itu didiagnosis menderita eczema akut. Menyadari hal ini, FE merasa tertipu karena produk yang dijual tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan penjual di media sosial.
Dalam laporannya, FE turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti hasil uji laboratorium, rekam medis anaknya, bukti transfer pembayaran, serta tangkapan layar unggahan promosi dari akun Instagram Bake & Grind.
Semua dokumen tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil di Pegadaian Hari Ini 21 Oktober 2025
Brigjen Ade Ary menyebutkan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi akan memeriksa keterangan pelapor, saksi, hingga pihak terlapor untuk memastikan kebenaran klaim produk dan kandungan bahan yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




