Omnibus Law Tak Melegitimasi Kerusakan Lingkungan : Belajar dari Kasus PT SAS Jambi

Omnibus Law Tak Melegitimasi Kerusakan Lingkungan : Belajar dari Kasus PT SAS Jambi

Noviardi Ferzi-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia: Lawan Berat Menanti!

Jembatan-jembatan ini, sebagai urat nadi transportasi utama di Jambi, tidak dirancang untuk menahan beban berlebih dan getaran intensif dari lalu lintas truk batubara yang melampaui kapasitas jalan.

Kerusakan pada jembatan-jembatan ini akan melumpuhkan perekonomian dan mobilitas masyarakat. Begitu pula dengan Gentala Arasy, yang merupakan simbol budaya dan pariwisata Jambi, dapat terancam keberlangsungannya akibat dampak polusi udara, kebisingan, dan potensi kerusakan struktural jika aktivitas batubara tidak terkontrol.

Potensi kehancuran infrastruktur ini menjadi pertimbangan krusial yang harus diwaspadai dalam konteks perizinan dan pengawasan proyek investasi.

Dalam kasus PT SAS, penolakan warga karena kurangnya partisipasi dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang lainnya.

BACA JUGA:Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Pimpin Upacara Peringatan HKN dan Hari Koperasi ke-78

Jika pembangunan jalan angkut batu bara tersebut benar-benar menimbulkan pencemaran udara, suara, dan ancaman banjir yang signifikan, maka ini adalah pelanggaran langsung terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Konflik PT SAS di Aur Kenali adalah contoh nyata bagaimana pembangunan fasilitas batubara dapat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi karena lokasinya yang secara jelas diperuntukkan sebagai area pemukiman, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan sungai, bukan untuk kegiatan industri atau pertambangan berat.

Ini mencerminkan konflik antara kepentingan investasi dan penegakan tata ruang yang bertujuan melindungi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

*Pengamat

Daftar Pustaka

Buku:

Kartodihardjo, H. (2018). Politik Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jurnal:

Amal, B. K., & Pradana, A. N. (2021). Environmental Permits in Omnibus Law and Its Impact on Environmental Preservation. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 123-140.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: