Alamak! Jual Sabu di Desa Pompa Air Batang Hari, Warga Sumsel Ini Akhirnya Ditangkap

Alamak! Jual Sabu di Desa Pompa Air Batang Hari, Warga Sumsel Ini Akhirnya Ditangkap

Warga Sumsel yang diamankan di Polres Batang Hari, gegara jualan sabu.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANG HARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pria asal  Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, hari Senin tanggal 7 Juli 2025.

Dia ditangkap karena telah mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu di Kabupaten Batang Hari.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron melalui Kasi Humas Simbang Tetap membenarkan penangkapan ini.

Tersangka adalah pria berinsial JR (45) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Selain Tenang Zodiak Ini Disukai Karena Auranya yang Menyejukkan

"JR ini diiringkus berada di Desa Pompa Air RT 09 RW. 04 Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari," kata dia, Rabu 9 Juli 2025.

Penangkapan warga Musi Banyuasin ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyelidikan lapangan pun dilakukan. Akhirnya polisi mengintai JR yang dinilai mencurigakan.

BACA JUGA:Bukti Nyata Komitmen K3! SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan First Aid Bareng Disnaker dan PMI

Pukul 22.40 WIB di hari penangkapan, polisi berhasil meringkus pelaku pengedar dan pengguna sabu ini di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di antaranya, 4 paket kecil plastik bening berisi sabu, 2 paket sedang plastik klip bening berisi sabu, dengan total bruto seberat 6.83 gram.

Kemudian 1 sendok sabu dari pipet plastik, serta beberapa plastik klip bening kosong dari berbagai jenis ukuran.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya yang berperan sebagai pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: