Asas Hukum Acara TUN
Musri Nauli-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik.
Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang.
Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN.
Mari kita mulai memahaminya satu persatu.
BACA JUGA:Rambut Baru Bray! Pindah ke Mabes Polri, Pak Bray Harap Bisa Laksanakan Tugas dengan Baik
Asas Praduga Sah (Presumption of Legality / Vermoeden van Rechtmatigheid). Asas ini merupakan fondasi utama dalam hukum administrasi.
Inti dari asas ini adalah setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah dianggap sah secara hukum sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.
Konsekuensi logis dan paling signifikan dari asas ini adalah pengajuan gugatan terhadap suatu KTUN tidak secara otomatis menghentikan atau menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Asas ini berfungsi untuk menjamin keberlangsungan dan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencegah tindakan pemerintah terhambat oleh gugatan yang belum terbukti kebenarannya. Landasan hukum untuk asas ini dan konsekuensinya tercantum dalam UU TUN
BACA JUGA:Gagal Pesta Sabu! Dua Wanita dan 1 Pria Diamankan Polsek Pelepat Ilir
Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis). Jauh berbeda dengan hakim dalam perkara perdata yang cenderung pasif, hakim dalam peradilan TUN memegang peranan aktif selama proses persidangan.
Tujuan keaktifan ini adalah untuk menggali kebenaran materiil (substantif) dan menyeimbangkan kedudukan para pihak.
Sebagaimana diketahui, penggugat (warga negara) seringkali berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan tergugat (pejabat negara).
Implementasi asas ini terlihat dari kewenangan hakim untuk membimbing para pihak, menyarankan perbaikan atas gugatan yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:



