Gagal Pesta Sabu! Dua Wanita dan 1 Pria Diamankan Polsek Pelepat Ilir
Dua wanita dan 1 pria yang diamankan Polsek Pelepat Ilir.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Pelepat Ilir di bawah komando Kapolsek AKP Winarno.
Mereka yang terdiri dari 2 perempuan dan 1 pria ini, ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 19.11 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sriwijaya RT 10 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Winarno mengatakan membenarkan telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai 2 perempuan duduk di sebuah pondok di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Mulai Inventarisir Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Saat didatangi warga, kedua perempuan yang mengaku berinisial A dan A itu mengatakan sedang mencari seorang pria yang memiliki utang kepada Ayu.
Tak lama kemudian, seorang pemuda berinisial R (23) melintas 2 kali di jalan tersebut. R pun langsung dihentikan.
Saat dimintai keterangan, R mengaku baru menonton lomba memancing dan hendak pulang.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram.
BACA JUGA:Simak! Ini Nama-nama Calon Komisaris dan Direktur PT JII yang Lulus Seleksi
Selain itu, pemeriksaan isi ponsel mengungkap percakapan antara E dan A diduga berencana mengonsumsi sabu bersama.
Kepala Kampung setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda. Ketiga orang yang diduga terlibat langsung diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain serbuk sabu seberat 0,34 gram, 3 unit ponsel yaitu Vivo Y12S 2021, Infinite C Hot 30, dan Samsung A03 warna biru dan 1 buah korek api gas warna biru
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Winarno menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



